JAKARTA, - Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika pengendara mobil atau mobil tidak patuh pada peraturan tersebut dapat dikenakan tilang elektronik. Tilang elektronik berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, ini melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis. Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Comments