top of page
-
Apakah harga sewa sudah termasuk PPN & PPh ?Harga sewa sudah termasuk PPN 11% dan PPh 2% ( sesuai ketentuan pemerintah )
-
Apakah sewa sudah termasuk Asuransi ?Assuransi All Risk / Partial, Total Loss, dan Personal Accident ( asuransi pengemudi dan penumpang maksimum 4 orang @ Rp 10.000.000,- total 40.000.000,-), serta TJH Pihak III max. Rp 25 Juta, dengan resiko sendiri (OR) sebesar Rp 300.000 menjadi tanggung jawab penyewa.
-
Apakah biaya sewa sudah termasuk perpanjang STNK ?Biaya sewa sudah include perpanjangan STNK selama masa sewa 3 (tiga) tahun, namun biaya pengurusan dokumen/surat-surat di Kepolisian yang terkait dengan kecelakaan/pencurian/kehilangan kendaraan serta kehilangan STNK, menjadi beban penyewa.
-
Apakah biaya sewa sudah termasuk service kendaraan ?Biaya sewa sudah include Service rutin / Perbaikan, dimungkinkan penggantian ban (8 buah) dan accu (2 buah) selama jangka waktu sewa 3 tahun.
-
Apakah biaya sewa sudah termasuk Supir & BBM ?Biaya sewa tidak termasuk fasilitas supir dan BBM
-
Apakah saya dapat menyewa kendaraan beserta supir ?Ya bisa, kami dapat nyediakan supir untuk kebutuhan perusahaan anda melalui anak usaha kami PT Puriasri Bhaktikarya .
-
Kapan penyerahan kendaraan dilakukan ?Penyerahan kendaraan disesuaikan dengan jadwal dari dealer/ATPM.
-
Apa dasar dibuatkannya perjanjian sewa ?Perjanjian sewa akan dibuat atas dasar Term & Condition yang ditentukan oleh PT. Mulia Sasmita Bhakti (standard perusahaan).
-
Apa yang terjadi jika saya menghentikan sewa ?Apabila menghentikan perjanjian sewa sebelum jangka waktu sewanya berakhir, maka wajib membayar seluruh sisa harga sewa s/d berakhirnya surat perjanjian.
-
Apa yang terjadi jika mobil sewa mengalami kerusakan ?Disediakan mobil pengganti bila kendaraan mengalami kerusakan dan memfasilitasi perpindahan lokasi kendaraan dalam masa kontrak.
all right reserved © 2023 Mulia Sasmita Bhakti
bottom of page